Selasa, 27 September 2016

Novanto Diduga Lakukan Penyalahgunaan wewenang.

Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menduga Ketua DPR Setya Novanto melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Kasus tersebut bisa dibawa ke jalur hukum dengan syarat menyertakan rekaman dan transkrip.
“Kalau ICW memandang bahwa (kasus pencatutan nama terkait Freeport, Red, ) bisa dibawa ke jalur hukum dengan syarat membawa rekaman dan transkripnya. Novanto bisa dikenai Pasal 12E UU Tipikor karena penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau orang lain,” ujar Febri saat dihubungi SP, Rabu (18/11).
Dalam Pasal 12E UU Tipikor disebutkan tentang delik pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan unsur-unsur, yaitu (1) penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain; (2) secara sah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya; (3) memaksa seseorang; (4) memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Febri menilai para penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK, bisa bekerja sama untuk proaktif mengusut kasus ini. Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said atau PT Freeport Indonesia.
“Tidak harus ada kerugian negara jika mau dibawa ke jalur hukum. Tetapi juga tidak hanya ada transkrip, tetapi harus ada bukti rekamannya, termasuk dalam konteksnya apa, siapa yang terlibat dan siapa yang bisa menjadi saksi,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teguh Setiono yang menilai bahwa rekaman dan transkrip merupakan bukti awal bagi penegak hukum untuk menelesuri lebih jauh siapa-siapa yang terlibat dengan perannya masing-masing, siapa yang diuntungkan, apa motifnya, dan dalam konteks apa mereka berbicara demikian.
“Aparat penegak hukum bisa menjadikan rekaman dan transkrip sebagai bukti awal untuk membongkar siapa-siapa aktor yang terlibat dalam proses kontrak PT Freeport Indonesia, siapa yang diuntungkan, berapa kerugian dan sebagainya,” kata Teguh.
Berdasarkan berita tersebut dapat di ambil kesimpulan menurut pendapat saya bahwa berita tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa jika ketua DPR Setya Novanto belum terbukti bersalah berdasarkan hukum sebelum adanya bukti konkrit seperti data rekaman dan transkrip.
di sadur dari http://www.beritasatu.com/nasional/322868-novanto-diduga-lakukan-penyalahgunaan-wewenang.html